Pagaralam, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan mulai membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024 sejak Minggu (5/5/2024).
Kepala Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Sapliansah mengatakan, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan wajib memenuhi syarat minimal 50 persen dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10.615 KTP,” kata Sapliansah kepada Sumselupdate.com.com, Selasa (7/5/2024).
Sapliansah menjelaskan, dukungan minimal 10.615 KTP yang menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun kedua peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Menurutnya, jumlah dukungan sebesar 10.615 KTP sebagai syarat pendaftaran merupakan angka dukungan 50 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pagaralam.
“Jadi sesuai ketentuan syarat dukungan minimal untuk mendaftar lewat jalur perseorangan harus 10.615 KTP dan dukungan ini harus tersebar di lima kecamatan,” ujarnya.
Sesuai jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan berlangsung selama empat hari sejak 5-19 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan dan penetapan pemenuhan syarat dukungan. “Jadi semuanya sudah sesuai jadwal,” ujarnya.
Terkait tahapan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pagaralam, Sapliansah mengaku hingga kini belum ada bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan pihaknya untuk penyerahan syarat dukungan.
“Sampai saat ini baru ada 2 pasangan yang sekadar koordinasi dengan kita dan untuk penyerahan syarat dukungan belum, kalaupun ada nanti juga pegawai KPU akan layani dan lapor ke kita,” ujarnya. (**)





