Kasus Penerbitan SHM Hutan Lindung, 3 PNS Ditetapkan Tersangka

Penulis: - Kamis, 7 Maret 2024

Pagaralam,Sumselupdate.com  – Tim Pidsus Kejari Pagaralam membongkar kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan lindung di Pagaralam.

Terbongkarnya kasus ini, menyusul tim penyidik Kejari Pagaralam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagaralam.

Bacaan Lainnya

Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim.

Pantauan di lapangan, Rabu (6/3/2024), ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagaralam.

Kemudian penyidik melakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagaralam.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti, SH, MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia saat press release, Rabu (6/3/2024).

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung terjadi periode 2017 hingga 2020.

“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean, SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH, penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Dikatakannya, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung ” ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.

“Adapun kerugian negaran Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” ujar dia  kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. (**)

 

Pos terkait