Kasus Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Hutan Lindung Terus Bergulir

Penulis: - Jumat, 8 Maret 2024
Hutan Lindung Kota Pagaralam. Foto Ilustrasi

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Pagaralam, bakalan berbuntut panjang. Soalnya, sejalan dalam penyidikan pihak Kejari Pagaralam masih ada SHM di hutan Lindung di wilayah Kota Pagaralam. Bahkan jumlahnya tak sedikit.

Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH , Jumat (8/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung, jumlahnya puluhan,” ujar Sosor.

Dia juga menyebutkan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional.

“Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di Hutan Lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera meilimpahkah berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke Pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Penerbitan SHM Hutan Lindung, 3 PNS Ditetapkan Tersangka

Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belumnada. Pihak Kejari pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor.

“Kita Kejari Pagaralam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung,” kata Sosor mengatakan masyarakat punya hak untuk melapor dalam kasus serupa ini.

Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim.

“Mereka kita tahan hingga 20 kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar dia.

Baca juga : Polres Pagaralam Dalami Aktivitas Galian C Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Tiga ASN masih aktif Badan Pertahanan Nasional (BPN) kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal hutan lindung sudah dititipkan, menginap di sel tahanan Lapas Kelas III Pagaralam.

“Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan Lapas Kelas III Pagaralam,” pungkas Sosor. (**)

Pos terkait