Pagaralam, Sumselupdate.com – Netizen dihebohkan gara-gara beredarnya unggahan yang beredar luas di tiktok pemuda yang kena tilang oleh polisi di kawasan objek wisata Gunung Dempo Kota Pagaralam.
Pemotor pria itu kena tilang polisi karena melanggar peraturan berkendara. Seperti yang kita tahu pengendara motor wajib membawa perlengkapan kendaraan mulai dari STNK, Helm sampai SIM.
Dalam unggahan tersebut, netizen dibuat salah fokus (salfok) dengan adanya tangkapan layar yang menampilkan surat tilang yang biasa di keluarkan oleh Satuan Lalu lintas. Adanya unggahan tersebut buat media sosial TikTok heboh hingga netizen bermacam komentar.
Melalui unggahan akun TikTok @Ladusink diketahui sudah banyak di bagikan ke akun Medsos seperti di Instagram. Setelah videonya viral, akun Instagram pemotor itu pun kebanjiran komentar.
Video yang diunggah akun @Ladusink itu kini telah ditonton lebih dari ribuan pengguna dan menuai beragam komentar dari netizen.
Baca juga : Kedapatan Takbiran Keliling Malam Lebaran, Petugas Kepolisian Akan Sita Alat Peraga dan Tilang Kendaraan
Menyikapi terkait viralnya unggahan yang menuai beragam komentar dari netizen Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH, mengklarifikasi atas viralnya keluhan warga yang merasa dirugikan karena di tilang saat berwisata di kawasan kebun teh gunung Dempo kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda menegaskan, tindakan hukum terhadap pemilik kendaraan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kapolres menjelaskan berdasarkan undang-undang jalan dan keselematan berlalu lintas di dalamnya memuat bahwasanya setiap pengendara dan kendaraan yang melintas di jalan umum wajib menaati peraturan keselamatan berlalu lintas sehingga jika di temukan adanya pelanggaran maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan hukum sesuai kadar pelanggarannya.
Baca juga : Tilang ETLE, Ratusan Pengendara Pagaralam Terima ‘Surat Cinta’
“Berdasarkan undang-undang saat melintas di jalan umum maka setiap kendaraan dan pengendaranya wajib taat peraturan,jika itu roda dua maka wajib menggunakan helm standar SNI,tidak berboncengan oebih dari dua orang,melengkapi dengan spion serta plat nomor yang masih berlaku dsn kalau itu roda empat maka pengendaara wajib mengenakan sabuk pengaman,tidak berkendara sambil menggunakan telepon serta keduanya wajib membawa dokumen kendaraan serta surar izin mengemudi,” terangnya Selasa (17/4).
Ia juga mengatakan bahwa, jalan di kawasan objek wisata kebun teh gunung Dempo masuk kategori jalan umum sehingga aturan tentang keselamatan berkendara dan berlalu lintas juga berlaku di kawasan itu sehingga setiap masyarakat yang berwisata menggunakan kendaraan masuk kawasan objek wisata tersebut wajib taat aturan demi keselamatannya pribadi maupun penumpang yang di bawanya.
“Instruksi dan himbauan telah lama kami sosialisasikan agar setiap masyarakat yang berkendara terurama di wilayah hukum kota Pagar Alam wajib taat aturan demi keaelamatan pribadi pengendara maupun masyarakat umum,namun kenyataannya di objek wisata itu kami temukan hampir rata-rata pemotor tidak menggunakan helm bahkan banyak juga yang berbonceng lebih dari tiga orang padahal tindakan itu sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain di tambah berdasarkan intruksi presiden bahwa Polri di tuntut tanggung jawab untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan kselamatan jiwa di jalan umum jadi tindakan tilang yang kami lakukan adalah penegakan aturan yang tujuannya untuk keselamatan masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Untuk itu Kapolres kembali menyampaikan himbauan agar setiap pengendara yang hendak berwisata ke kota Pagar Alam agar selalu memperhatikan faktor keamanan untuk menghindari kerugian bagi masyarakat itu sendiri.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa keselamatan berkendara dan berlalu lintas di jalan umum itu sangat penting di perhatikan, bukan untuk kepentingan kami petugas polisi namun itu adalah kepentingan masyarakat itu sendiiri, bayangkan jika bersepeda motor tidak menggunakan helm atau berbonceng lebih dari dua orang dan terjadi kemalangan saat melintas, bukan cuma rugi kendaraannya rusak bahkan nyawapun bisa ikut melayang. Saya himbau saat berwisata di kebun teh perhatikan rambu jalan dan jangan parkir sembarangan karena jalan kawasan itu cikup sempit dan tidak ada bahu jalan dan konturnya banyak yang curam dan berliku,” pungkasnya. (**)





