Pagaralam, Sumselupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pagaralam memberikan pemahaman pemanfaatan ruang yang harus memiliki Kesesuai Kegiatan Pemanfaat Ruang (KPPR) kepada masyarakat.
Bentuk pemahaman ini digelar dalam Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan Ruang 2024 di Hotel Besh Dempo Flower, Gunung Gare, Rabu (2/10/2024).
Tampil dalam narasumber Deni Novy Herly selaku Sekdis Perkimtan, Welly Susanto mewakili DLH, Fameira Dhiniati Dosen ITPA, dan Darwinata dari Dinas PUTR Pagaalam.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam Daplis Joni melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST mengatakan, hari kedua sosialisasi ini memberikan pemahaman terkait ruang terbuka hijau (RTH).
“Pemanfaatan ruang yang harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang kedepannya punya keterkaitan perizinan berbasis elektronik online single submision (OSS),” ucapnya.
Titi menyebutkan pentingya pemanfaatan ruang ini agar masyarakat atau pelaku usaha (investor) mengetahui persoalan ruang wilayah di Kota Pagaralam.
Dikatakannya, Pagaralam sudah memiliki pola ruang, di mana membedakan antara kawasan lindung dan kawasan budaya.
Kawasan lindung di antaranya hutan lindung, mata air, sungai, cekungan air tanah atau daerah resapan air, juga DAS.
Sementara kawasan budaya meliputii area pemukiman, perdagangan jasa, perkebunan pertanian, industri, hankam, pemerintahan, hingga pariwisata.
Jadi, dengan adanya.pola ruang ini, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan ruang. Semisal untuk pendirian tempat tinggal, bangunan usaha, bangunan pabrik, hingga pengembangan di sektor wisata.
Sehingga masyarakat dan pelaku usaha mendapat pemahaman. Hal ini juga bermuara dengan mekanisme prosedur perizinannya yang kini sudah berbasis online atau OSS.
Oleh karena itu, sosialisasi pemanfaatan ruang ini juga adanya keterkaitan dengan perizinan. Jika masyarakat atau pelaku usaha ingin berinvestasi prosesnya melalui rekomendasi Dinas PUTR melalui Bidang Tata Ruang.
Sementara itu, Dian, salah satu peserta sosialisasi mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan yang memberikan pemahaman tentang pemanfaatan ruang wilayah. Serta ruang terbuka hijau di Pagaralam.
“Jadi, menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami. Sehingga kedepan bisa mengetahui prosedur untuk pendirian tempat usaha dan pemeliharaan ruang terbuka hijau juga tanggung bersama,” pungkasnya.





