Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam gencar melakukan razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan Kondusif di Kota Pagaralam.
Razia atau KRYD yang dipimpin Kabag Ops Kompol Herri Widodo, SH dengan melibatkan personel gabungan satuan fungsi mulai dari Satuan Sabara, Lalu Lintas, Reskrim, Intel, Resnarkoba, dan Polsek jajaran digelar Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun sasaran KRYD ini adalah pemeriksaan kelengkapan kendaraan/kendaraan bodong, sajam, miras, dan narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan di Simpang 4 Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagaralam, didapati 15 pelanggar dengan sanksi teguran dan 4 tilang yang tidak membawa kelengkapan serta dokumen resmi.
Kegiatan KRYD yang berakhir pukul 23.45 WIB berlangsung situasi aman kondusif.
Di tengah kegiatan berlangsung, Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat melalui media aplikasi Whatsapp ‘Lapor Pak Kapolres’ bahwa warga resah dengan adanya aktifitas salah satu tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Kelurahan Bangun Rejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut personel gabungan Polres Pagaralam langsung cek lokasi guna membuktikan laporan masyarakat.
Sesaat berada di tempat karaoke anggota gabungan Polres Pagaralam tidak mendapati adanya akifitas.
“Setelah kami mendapat laporan melalui Call Center ‘Lapor Pak Kapolres’ terkait adanya aktifitas salah satu tempat hiburan karaoke yang diduga sudah meresahkan warga sekitaran lokasi tersebut, namun waktu kita cek personel hanya mendapati lokasi dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kabag Ops Kompol Herri Widodo, SH menjelaskan, razia atau KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat sekaligus mencegah dan menekan terjadinya aksi tindak pidana kejahatan.
“Dengan adanya KRYD ini aksi tindak pidana kejahatan dapat dicegah sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya di malam hari dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan apapun,” jelas dia.
Dikatakan Kompol Herri Widodo, SH, KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor: Sprin/339/V/PAM.5/2021 tanggal 8 Mei 2024 tentang melaksanakan kegiatan KRYD di hari libur wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Maksud dan tujuan KRYD ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat serta memberikan imbauan serta pemahaman kepada masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan agar segera melapor ke pos Polisi terdekat,” jelasnya lagi.
Herri Widodo mengatakan, adapun bentuk dan cara KRYD ini melakukan giat patroli malam di lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat titik berkumpulnya warga masyarakat.
Kemudian, memberikan imbauan terkait tindak kriminal serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada aksi pencurian dengan mengaktifkan kembali Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) di wilayahnya masing-masing.
“Alhamdulillah selama giat KRYD dapat berjalan aman dan kondusif tanpa ada gangguan apapun,” ungkap Kompol Herri Widodo, SH. (**)





