Pagaralam, Sumselupdate.com – Sidang kedua gugatan perdata Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melawan Pemkot Pagaralam, Pertamina, Mendagri, Pemprov Sumsel serta agen-agen kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam beragendakan Mediasi antar para pihak dengan mediator yang di sepakati salah satu hakim anggota, Kamis (4/7/2024).
Ketua hakim sidang Subur Eko Prasetyo mengatakan, sesuai aturan mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dan dapat di perpanjang 30 hari lagi.
“Saudara-saudara sidang hari ini agendanya adalah mediasi dan sesuai aturan pelaksanaannya adalah 30 hari dan jika belum tercapai keaepakatan maka dapat di perpanjang 30 hari lagi,” ujar Subur Kamis (4/7/2024).
Subur menegaskan, jika sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan antar para pihak maka ada konsekuensi hukum maka akan di lanjutkan ke tahap sidang lanjutan buktian.
“Karena para pihak telah menyerahkan mediator kepada PN Pagaralam maka yang akan menjadi mediatornya Eduard Afrianto Sitohang SH MH dan kesepakatan bersama bahwa mediasi akan di laksanakan secara tatap muka lansung antar para pihak,” tambahnya.
Baca juga : Antusias Warga Tuatunu pada Operasi Pasar Beras Subsidi dari Pemkot Pangkalpinang
Sementara itu dalam sidang tersebut tim hukum Pertamina mempertanyakan legal standing YLKI karena di nilai telah habis masa berlakunya.
“Sebelumnya kami ingin memperjelaskan legal standing penggugat karena dalam penelitian kami akta pendiriannya perlima tahun dan saat ini masanya sudah lewat apakah hal tersebut dapat di jelaskan,” ucapnya.
Merespon hal tersebut ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei sebagai penggugat mengatakan bahwa akta pendirian YLKI berlaku permanen namun untuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga YLKI terkait hal yang di tanyakan oleh Pertamina tersebut dokumennya akan di hadirkan pada sidang berikutnya.
Baca juga : Dukung Pemerintah, YLKI Lahat Gugat Distributor Tabung Gas LPG 3Kg
“Untuk hal yang di tanyakan tergugat karena dokumennya ada di tangan tim lain kami yang juga sedang mengikuti sidang di tempat yang berbeda maka sidang berikutnya akan kami hadirkan,” jawab Sanderson.
Usai sidang di tutup kemudian agenda mediasi langsung di laksanakan tertutup dan menurut Sandeson bahwa minggu depan akan di jadwalkan kembali mediasi lanjutan. (**)





