Jual Tabung Gas 3kg Lebih dari HET, Pemilik Pangkalan Elpiji di Pagaralam Diamankan Polisi

Penulis: - Jumat, 5 April 2024
Kapolres Pagaralam saat menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penjualan tabung gas 3kg di atas HET
Kapolres Pagaralam saat menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penjualan tabung gas 3kg di atas HET

Pagaralam, Sumselupdate.com —Akibat menjual tabung gas elpiji melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Dendi Oktavianus (33) pemilik tiga pangkalan elpiji, harus berurusan dengan polisi.

Dendi yang merupakan warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagaralam Selatan diringkus Polisi, setelah melakukan penjualan tabung gas melon elpiji 3 kg di atas HET.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena langka dan tingginya harga tabung gas elpiji 3kg, pada Senin (25/3/2024).

“Kita melakukan pengecekan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi yang sudah kita tetapkan tersangka,” ucapnya disela gelar Perss Release di Mapolres Pagaralam, Jumat (5/4/2034).

Dari laporan masyarakat pengguna tabung subsidi, mereka mengeluhkan harga elpiji 3kg mahal.

“Setelah dicek, dijual Rp23 ribu per tabung, harusnya untuk pangkalan harganya sekitar Rp18 ribuan per tabungnya,” ucap Kapolres AKBP Erwin Aras Genda.

Kapolres menjelaskan, memanfaatkan momen mendekati Idul Fitri ini, pelaku menjual dengan harga di atas HET karena tingginya kebutuhan gas tabung subsidi saat ini.

Untuk memastikan harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satresukrim melakukan undercover. “Harga tabung subsidi 3 kg ada yang dijual Rp 28 ribu per tabung di pengecer,” beber Kapolres.

Berbekal bukti ini, pelaku kemudian diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku ternyata juga pemilik tiga pangkalan elpiji subsidi 3 kg lainnya.

Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

“Dari pemeriksaan, sekitar seribu lebih tabung dijual dengan harga di atas HET,” ucap dia.

Menurut Kapolres, pelaku mendapat keuntungan sedikitnya Rp7 juta setiap bulan dan ini telah berlangsung sejak setahun lebih.

Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,

Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagaralam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagaralam.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagaralam,” ucap perwira melati dua ini.

Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.

Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan. Dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.

“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres. (**)

Pos terkait